ANALSIS YURIDIS POLITIK KRIMINAL HUKUM PIDANA ATAS PASAL 212 KUH-PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19
Abstract
Adapun judul dari skripsi ini adalah: “Analsis Yuridis Politik Kriminal Hukum Pidana Atas Pasal 212 KUH-Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19”. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, untuk mengetahui factor masyarakat melakukan pelanggaran pembatasan social berskala besar di masa pandemic covid 19 saatini. Kedua, untuk mengertahui akibat Hukum bagi masyarakat pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemic covid 19 saatini.Ketiga, untuk mengetahui kebijakan criminal Pemerintah atasPasal 212 KUH-Pidana pada masa Pancemi Covid 19.Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Faktor penyebab terjadinya pelanggaran PSBB selama masa pandemi Covid 19 adalah: Pertama, dampakekonomi PSBB yang menyebabkan berkurang atau hilangnya pendapatan masyarakat; Kedua, dampaksosial PSBB yang menyebabkan berubahnya gaya hidup beribadah dan bermasyarakat, serta para pelajar dan mahasiswa yang tidak bias melaksanakan pendidikan tatap muka; Ketiga, dampakpsikologis PSBB yang menyebabkan masyarakat merasa terkekang sehingga masyarakat berusaha untuk melakukan perlawanan. 2) Berikut ini pasal KUHP yang menjadi akibat hokum bagimasyarakat yang melawan ketentuan karantina kesehatan dan PSBB antara lain: Pertama, Pasal 212 KUHP; Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP; Ketiga, Pasal 218 KUHP. 3) Dari berbagai aturan terkait karantina kesehatan, protocol kesehatan, dan PSBB, dalam implementasinya terdapat kendala berupa perbuatan masyarakat yang tidak mengindahkan bahkan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai karantina kesehatan, protocol kesehatan dan PSBB. Bahkan pada saat petugas dari satgas Covid 19 dan TNI/Polri melakukan tugas penertiban masyarakat yang berkerumum, ada masyarakat yang melawan perintah dan bahkan melakukan tindak kekerasan kepada petugas. Perlawanan dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan perintah undang-undang tersebut kemudian ditindak melalui kebijakan criminal pemerintah yang yangtertuang di dalamPasal 212 KUH Pidana. Adapun saran dalampenelitianiniadalah: Pertama, agar masyarakat taat dan tidak melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di tetapkan pemerintah, pemerintah haruslah dapat menjamin kebutuhan masyarakat selama periodesasi Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah di tetapkan; Kedua, penerapan sanksi pidana dalam Pasal 212 kitab undang undang hukum acara pidana hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang mendesak. Sesuai dengan prinsip hokum pidana sebagai ultinumremedium sanksi pidana hanya dilakukan apabila sanksi hokum lainnya sudah dijatuhkan dan tidak memberi efek jera; Ketiga, kebijakan criminal pemerintah terkait sanksi pidana Pasal 212 KUHP bagi masyarakat yang melawan petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar, pada dasarnya hanya bersifat ancaman agar masyarakat mematuhi protocol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada implementasinya di lapangan Polri lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan menyelesaian secara kekeluargaan bagi masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.