KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tanggaang terjadi bentuk kekerasan fisik dan non fisik. Dalam halini korban justru masih sering disalahkan oleh aparat penegak hukum. Beberapa kasus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menolak menangani kasus Kekerasan dalam
Rumah Tangga (KDRT) dikarenakan dianggap ranah pribadi. Rumusan masalah dalam penelitian Bagaimana pengaturan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bagaimana bentuk tindak pidana kekerasan suami terhadap istri dalam kajian kriminologi. Bagaimana perlindungan hokum terhadap istri akibat kekerasan suami ditinjau dari aspek Kriminologi.
Jenis penelitian yang Penelitian ini yang deskriptif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan deskriptif. Pengaturan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga dikategorikan sebagai kejahatan dalam arti yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap ; dan /atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Bentuk tindak pidana kekerasan suami terhadap istri dalam kajian kriminologi. Bab III Pasal 5 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur perihal yang berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan hokum terhadap istri akibat kekerasa suami ditinjau dari aspek Kriminologi. yang mendapat tindakan kekerasan dalam UU PKDRT, antara lain Pasal 10, Pasal 11 sampai dengan Pasal 15, berkaitan dengan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan kekeraasan dalam rumah tangga., Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 ; bentuk-bentuk perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh pihak kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, pembimbing rohani, advokat, dan pengadilan, Pasal 39 sampai 43; hak korban untuk memperoleh pemulihan., Pasal 44 sampai dengan Pasal 49; merupakan ketentuan pidana yang memberikan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan.