EFEKTIFITAS PERAN PENYIDIK RESKRIMUM POLRES LANGKAT PADA GELAR PERKARA TERKAIT PENGADUAN MASYARAKAT PASCA PANDEMI COVID – 19
Abstract
Dalam kasus-kasus di Polres Langkat Sektor Lapian, Pelapor yang membuat Pengaduan kebagian SPKT di proses untuk dilakukan gelar perkara. Khususnya Satuan Reserse Kriminal dalam mengungkapnya sehingga pelakunya bias tertangkap sehigga memberikan rasa aman bagi masyarakat walaupun dalam pengungkapannya tidak mudah dilakukan oleh polisi, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni Pasal 1 ayat 2 KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian. Adapun rumusan masalah adalah Bagaimana Proses Pemeriksaan Tersangka pada saat gelar perkara
di Ditreskrimum Polres Langkat pasca pandemic covid 19 ini, Bagaimana efektivitas Peran Penyidik Ditreskrimum Polres Langkat pada Gelar Perkara terkait pengaduan masyarakat pasca pandemic covid 19 sekarang ini, Bagaimana Hambatan dan Penanggulangan Peran Penyidik ditreskrimum Polres Langkat pada gelar perkara terkait pengaduan masyarakat pasca pandemic covid 19.Hasil pembahasan adalah Proses peradilan pidana yang berkeadilan menjadi tantangan apparat penegak hukum. Salah satu upaya mencapai due process of law dalam proses penyidikan adalah melalui gelar perkara yang dilakukan dalam setiap tahapan proses beracara pidana. Pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan sangat membantu bagi penyidik dalam menentukan arah penyidikan, dapat mengurangi kesalahan dalam proses penyidikan sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Pelaksanaan gelar perkara diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan apabila pelaksanaan gelar perkara tidak dilaksanakan ada beberapa sanksi yang diatur dalam Pasal 9 PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI.