TANGGUNGJAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DALAM PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM BERDASARKANN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Dividen merupakan sebagian dari laba yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen merupakan pembayaran yang diberikan kepada pemilik perusahaan atau pemegang saham atas modal yang mereka tanamkan di dalam perusahaan. Dalam hubungannya dengan jumlah pajak yang dibayarkan, maka pembayaran dividen berbeda dengan pembayaran bunga karena dividen tidak dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan. Dividen adalah bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham.Oleh karena itu dividen merupakan bagian dari penghasilan yang diharapkan oleh para pemegang saham. Besar kecilnya dividen yang dibayarkan akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan maksimalisasi kesejahteraan bagi pemegang saham Tanggungjawab Direksi dan Dewan
Komisaris dalam pembagian dividen interim harus didasarkan pada pelaksanaan prinsip fiduciary duty dan business judgment rule, di mana pembagian dividen interim merupakan bagian dari kebijakan dividenya itu menyangkut masalah penggunaan laba yang menjadi hak para pemegang saham dan laba tersebut bias dibagi sebagai deviden atau laba yang ditahan untuk diinvestasikan kembali. Diharapkan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam pembagian Dividen Interim yang berdasarkan pada ketentuan undang-undang Perseroan dapat meningkat keuntungan/laba yang akan diperoleh dalam perusahaan serta bertanggungjawab penuh akan resiko yang terjadi dalam perseroan dan kebijakan-kebijakan pembagian dividen dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pembagian dividen tepat diterapkan dan mampu meningkatkan keuntungan pada perseroan dalam meningkatkan pendapatan laba perseroan.