AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK

  • Dimas Wahyudi Universitas Darma Agung
  • Herixson Sugiarto Samosir Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Adapun judul dari Penelitian ini adalah: “Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik”. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan melalui modus arisan online di media sosial; 2) Untuk mengetahui aturan hukum yang mengatur mengenai kejahatan penipuan online; 3) Untuk mengetahui upaya penal Lembaga penegak hokum dalam menangani kasus penipuan melalui arisan online di media sosial. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Penegakan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terutama dalam manajemen penyidikan agar dapat menangkap setiap pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan online seperti yang telah ditegaskan oleh aturan hukum yang berlaku. Menurut undang-undang penipuan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagai mana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Faktor penyebab terjadinya penipuan arisan online: 1) Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan karena kurangnya lapangan pekerjaan; 2) Ingin mendapatkan uang dengan mudah (melakukan penipuan); 3) Sulit terlacaknya pelaku; 4) Mudahnya menghilangkan jejak; 5) Minimnya biaya yang diperlukan untuk melakukan penipuan; 6) Kurangnya wawasan para pengguna alat komunikasi elektronik. Ketiga, Kemenkominfo terus memberikan edukasi pentingnya literasi digital agar kegiatan masyarakat di ruang digital bias berlangsung dengan baik. Sehingga manfaat positif internet dapat dioptimalkan untuk membuat masyarakat semakin cerdas dan produktif. Selain itu, pihak kepolisian melalui polisi akan terus melakukan patrol siber dan menegakan hokum pidana bagi pelaku penipuan online. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Pertama, Harus dibentuk suatu aturan khusus di dalam RUU KUHP yang baru yang berfokus kepada pemberian sanksi dari penipuan online agar aturan tersebut menjadi dasar penegakan hokum atas tindak pidana penipuan online. Kedua, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, kemenkominfo dan polisi haruslah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat faham mengenai potensi penipuan dari arisan online. Ketiga, Keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas secara online saat ini sangat bergantung kepada komitmen dari kemenkominfo dan polisi beruntuk menyediakan internet positif yang aman.

Published
Jul 31, 2022
How to Cite
WAHYUDI, Dimas; SAMOSIR, Herixson Sugiarto; DEVI, Ria Sintha. AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE MELALUI MODUS ARISAN ONLINE DI MEDIA SOSIAL ELEKTRONIK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 326-336, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1984>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1984.