ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 292/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 894 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Abstract
Terjadinya PHK terhadap 4 (empat) orang pekerja/buruh seperti pada Putusan Pengadilan Negeri Medan perkara Nomor 292/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 894 K/Pdt.Sus-PHI/2022 atas nama Adi Muliyono, Agung Muliyono, Adrian Fajar Syahputra dan Aris Fauzi bila dilihat dari kronologis terjadinya kasus tersebut maka terlihat pengusaha CV. Mestika Jaya Abadi seperti tidak memahami aturan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, karena hampir semua hak normatif pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut tidak dipenuhi seperti upah tidak sesuai aturan, tidak didaftarkannya para pekerja/buruh menjadi peserta bpjs kesehatan dan peserta bpjs jamsostek, tidak adanya cuti haid, tidak adanya cuti sebelum melahirkan dan tidak adanya hak cuti sesudah melahirkan serta hak cuti lainnya. Penerapan hukum ketenaga kerjaan pada Pengadilan Negeri dan penerapan hukum pada Mahkamah Agung RI haruslah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dimana putusan perkara atas 4 (empat) pekerja/buruh yang menggugat CV. Mestika jaya Abadi baik tingkat Pengadilan Negeri Medan dan pada tingkat Mahkamah Agung RI ada perbedaan yang dirasa kurang mencerminkan keadilan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.