PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEMBALI
Abstract
Pembebasanbersyaratadalahpembebasanterpidanasebelummasapidananyaberakhir,dengansyaratdanketentuanyangdiaturdalamundang-undang.Dalampelaksanaanpembebasanbersyarat,tidakselalusempurna,kadang-kadangdalamtahapanyangtelahditentukannarapidanadapatmelanggarketentuanyangtelahditerima.Penelitianinidilakukanuntukmengetahuifaktor-faktoryangmenyebabkanklienpemasyarakatankembalimelakukantindakpidana,sanksihukumyangdiberikankepadaklienpemasyarakatanyangmelakukantindakpidanakembalidanupayayangdilakukanolehLembagaPemasyarakatandalammencegahklienpemasyarakatanmelakukantindakpidanakembali.Metodeyangdigunakanadalahmetodedeskriptifkualitatifdenganteknikpengumpulandatayangdigunakanadalahobservasinonpesertadankajianpustakauntukmemperolehinformasimelaluidokumenpendukungyaitubukudanpenelitiansebelumnyayangmasihrelevan.Hasilpenelitianterdapat4(empat)faktoryangmenyebabkanklienpemasyarakatankembalimelakukantindakpidana,yaitufaktorekonomi,faktorinternalklien,faktorlingkungan,faktorketergantunganterhadapklienpecandunarkotika.SanksiHukumbagiKlienPemasyarakatanyangMelakukanTindakPidanaKembali,yaitusanksiadministratifyait pencabutan pembebasan bersyarat dan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh klien.