PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK YANG TERJERAT PERKARA PIDANA MELALUI DIVERSI
Abstract
Dimasalalu,hukumananak-anaksamadenganhukumanorangdewasa.Halinimenyebabkankondisipsikologisanakmulaidaripenyelidikan,penyidikandanpersidanganterganggukarenaseringkalidiintimidasiolehaparatpenegakhukum.Denganketentuantersebut,lahirlahUndang-UndangNomor11Tahun2012tentangSistemPeradilanAnak.SalahsatureformasidalamUUSistemPeradilanPidanaAnakmensyaratkanpenyelesaianperkarapidanaanakdengandiversi.Berdasarkanhasilpenelitianbahwakonsepsitindakpidanaterhadapanak-anakyangberkonflikdenganhukumdiIndonesiaberbedadengantindakpidana dengan tindak pidanakepadaorangdewasa.Anak-anakdiberihukuman yang palingringandansetengahdarihukumanpidana atas tindakpidanaorangdewasa.Bahwapertanggungjawabanpidanabagianak-anakyangterjeratdalamperkarapidanamenurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Untuk Anak masih dilakukan tetapi dengan sanksi hukum yang berbeda dari orang dewasa. Pidana penjara terhadap anak adalah upaya ultimumremedium, yang berarti bahwa pidana penjara terhadap anak-anak adalah upaya hukum terakhir setelah tidak ada upaya hukum lain yang menguntungkan anak. Bahwa konsep penegakan hukum pidana terhadap anak-anak yang terjebak dalam perkara pidana melalui diversi sebenarnya tidak semua sudah menerapkannya. Beberapa kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya, dalam proses pengadilan masih ada hakim yang menjatuhkan hukuman penjara kepada anak-anak yang berurusan dengan hukum.