PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN
Abstract
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia, khususnya pada metode pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau yang lazim disebut dengan mata uang virtual
Bitcoin. Namun seiring dengan perkembangan Bitcoin, fenomena Bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum belum jelasnya pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan serta perlindungan hukum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran, untuk mengetahui implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin dalam transaksi bisnis, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran masih belum jelas dasar hukumnya. Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan bitcoin belum dapat dikatakan sah. Bitcoin tidak dapat dikatakan sebagai mata uang dan juga tidak dapat dikatakan sebagai uang elektronik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 yang mensyaratkan, bahwa uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin dalam transaksi bisnis adalah Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan serta kontrol secara maksimal terhadap penggunaan bitcoin di Indonesia, yang mana pengawasan dan kontrol tersebut dapat dilakukan secara maksimal apabila pemerintah memberikan pengakuan terhadap status mata uang virtual bitcoin di Indonesia, sehingga kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan bisnis dapat terlaksana, dan meminimalisir penyalahgunaan bitcoin karena tidak adanya kejelasan pengaturan mengenai penggunaan bitcoin di Indonesia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi bisnis dengan menggunakan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran disebabkan tidak adanya regulasi yang jelas serta pengakuan terhadap penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia menyebabkan para pengguna mata uang virtual bitcoin di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait kepemilikan dan/atau penggunaan bitcoin, sehingga segala resiko terhadap kepemilikan.