Perlindungan Hukum Terhadap Peniruan Merek Mawar + Logo

(Studi Putusan Nomor 512K/Pdt.Sus-HKI/2016)

  • David David Universitas Prima Indonesia
  • Esther Lita Simamora Universitas Prima Indonesia
  • Petrus George Victory Sitompul Universitas Prima Indonesia
  • Steven Steven Universitas Prima Indonesia

Abstract

Abstrak


Hak kekayaan intelektual merupakan kekuatan kreaktifitas dan inovasi yang diterapkan melalui ekspresi artistik. dalam hal ini sumber daya pontesial intelektual seseorang yang tidak terbatas dan dapat diperoleh oleh semua orang. hak kekayaan intelektual merupakan sebuah kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan martabat seseorang dan masa depan suatu bangsa, secara material, budaya dan sosial.


Merek digunakan sebagai tanda untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum denganproduk yang dihasilkan pihak lain. fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk baik barang maupun jasa yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.Konsumen yang merasa puas dengan suatu produk dengan merek tersebut di masa yang akan datan,


Pengusaha yang  sukses pasti punya kiat dan setiap pelaku usaha kiat suksesnya  punpasti berbeda. umumnya pola pemasaran dan keandalan SDM (Sumber Daya Manusia) punya peranan penting dalam membangun suatu usaha namun tidak kalah pentingnya adalah perlunya " Merek Dagang".MAju mundurnya sebuah usaha sangat dipengaruhi oleh merek yang sekaligus sebagai pembawa ciri atau kepribadian suatu usaha oleh karenannya tidak heran sebuah entitas usaha selalu membangun dan menjaga citra merek dagangnya agar tidak dirusak oleh pihak tertentu.


Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU no. 20 tahun 2016  definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan  secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan baeang atau jasa.


 

Published
Jul 9, 2019
How to Cite
DAVID, David et al. Perlindungan Hukum Terhadap Peniruan Merek Mawar + Logo. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 172-179, july 2019. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/201>. Date accessed: 07 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v1i2.201.