TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PEKERJA SEKS
Abstract
Didalam penelitian merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwasanya penelitian ini akan dilakukan analisis dan pembedahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang bahwa praktik seksualitas atau pelacuran di Indonesia pada umumnya dilarang keras oleh Undang-Undang, namun secara sembunyi-sembunyi tetap dilakukan dan bahkan terkadang tanpa mengindahkan batasan usia. Sehingga dalam praktik nya sering dilatar belakangi oleh tindak pidana perdagangan orang. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang?. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), masih sangat lemah. Selama ini aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk menjerat pelaku perdagangan manusia lintas batas (trafficking) yang jaringannya semakin kompleks.