ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERAWAL DARI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No.697/Pid.Sus/2020/PN.Mdn)
Abstract
Bersumber pada pertumbuhan sejarah tipologi pencucian duit menampilkan kalau perdagangan narkotika tipe shabu ialah sumber yang sangat dominan serta asal kejahatan (predicate crime) yang utama melahirkan kejahatan pencucian duit. Organized Crime senantiasa memakai tata cara pencucian duit ini buat menyembunyikan, menyembunyikan ataupun mengaburkan hasil bisnis haram itu supaya nampak seolah - olah ialah hasil dari aktivitas yang sah / legal. Sehingga duit yang dihasilkan dari penjualan narkotika tipe shabu ini yang sudah dicuci tersebut dipergunakan lagi buat melaksanakan tindak kejahatan yang seragam ataupun dapat membuat pertumbuhan kejahatan - kejahatan yang baru. Tata cara riset yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang - undangan (statute approach) serta pendekatan permasalahan (case approach). Tipe informasi yang digunakan dalam riset ini merupakan informasi sekunder. Pada informasi sekunder ini dibagi jadi 3 bahan hukum ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier