PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

  • Louis Imanuel Tarigan Universitas Darma Agung

Abstract

Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain. Dalam Rangka inilah Eksistensi Organisasi Profesi Advokat diharapkan untuk menjaga marwah advokat sebagai profesi mulia (officium Nobile). Adapun judul dalam penulisan Skrispi ini adalah: “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003”. Rumusan Masalah: Bagaimana Tanggungjawab Advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap klien menurut Undang- undang Advokat, Bagaimana bentuk pengawasan dari organisasi profesi Advokat terhadap pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh Advokat menurut Undang-undang Advokat serta Bagaimana prosedur sanksi terhadap advokat yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum. Jenis penelitian skripsi menggunakan penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup, penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Objektifitas Metode Pengumpulan Data: Bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber utama melalui advokat/kantor hukum lewat wawancara, Bahan hukum sekunder dan tersier. Advokat termasuk profesi mulia (officium Nobile), karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, putusan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penelitian ini adalah Advokat harus Menjunjung tinggi kode etik profesinya, Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan, pengawasan terhadap kinerja advokat yang berkaitan dengan penegakan kode etik dilakukan oleh Organisasi Profesi melalui Komisi Pengawas dengan proses pemberian sanksi bagi advokat yang melanggar berupa: peringatan biasa, Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu,hingga sanksi maksimal dengan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Saran yang diberikan: bahwa sebagai profesi yang mulia, harus bertanggungjawab penuh secara moral dalam hal pemberian bantuan hukum terhadap pencari keadilan/klien, pengawasan organisasi Advokat terhadap pemberian bantuan hukum sebagai lembaga yang mempunyai otoritas mengangkat serta memonitor kinerja advokat harus ekstra dalam hal pemantauan secara berkala mengenai efektifitas para advokat serta disarankan dalam proses pemberian sanksi terhadap advokat harus secara tegas bagi advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik advokat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Published
Jul 31, 2021
How to Cite
TARIGAN, Louis Imanuel. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 483 - 493, july 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2123>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.2123.