ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2019/Pid.B//2018/PN.Mdn)

  • Muhammad Husni Mubaraq Universitas Darma Agung

Abstract

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Penggelapan tergolong ke dalam jenis pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana. Tindak pidana penipuan lebih luas dari penggelapan, jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.Penipuan dan Penggelapan adalah delik aduan relatif dan pencabutan pengaduan bisa dilakukan, namun proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan dimuka pengadilan, meskipun sudah membayar ganti rugi dan Pada hakikatnya delik aduan relatif merupakan delik biasa yang berhubungan dengan keluarga. maka delik tersebut menjadi delik aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari korban. Bagaimana Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan?Apakah faktor-Faktor terjadinya tindak pidana penggelapan?Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 209/Pid.B/2018/Pn.Mdn?Penelitian dalam penulisan ini yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang bertujuan untuk menggambarkan, mengiventarisasikan dan menganalisa teori-teori dan peraturan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Maka metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif.Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dapat dilihat dari unsurnya, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan jika memenuhi unsur Pasal 378 antara lain adanya Tipu Muslihat. Unsur ini dilakukan secara berulang-ulang dengan rayuan atau janji-janji sehingga membuat korbannya menjadi percaya. Objek penipuan lebih luas dari penggelapan, jika Pasal 372 KUPIdana, tentang Penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan memberikan hutang ataupun menghapus piutang. Seharusnya setiap masyarakat atau siapapun yang melakukan pembelian harus melakukan metode-metode dalam pembayaran maupun dalam pembelian lunas setiap barang dan tetap berpedoman dalam hukum.Pembahasan dalam skripsi ini hanya berkaitan tentang penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana dimana” barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasanya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.

Published
Jul 31, 2021
How to Cite
MUBARAQ, Muhammad Husni. ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2019/Pid.B//2018/PN.Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 437 - 446, july 2021. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2124>. Date accessed: 23 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.2124.