TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 2506/PID.B/2018/PN-MDN)
Abstract
Maraknya togel di masyarakat merupakan cermin dari kegagalan upaya membangun rasionalitas di publik. Inilah yang membuat kehidupan menjadi lebih spekulatif. Hidup dikesankan dengan intrik, tiba-tiba, dan tidak ada yang bisa diprediksikan. Karena itulah hidup harus dipertaruhkan melalui angka-angka. Irasionalitas tumbuh karena kultur kerja keras dan disiplin tidak lagi banyak berlaku di masyarakat. Larangan mengenai perjudian ini di perjelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang merubah ancaman pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang berat yaitu 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda sebesar 25 (dua puluh lima) juta rupiah. Walaupun ancaman hukumnya telah diperberat, tapi masih saja banyak yang melakukan perjudian. Rumusan masalah pada penelitian ini, pertama bagaimana aspek hukum tindak pidana perjudian togel dalam KUHP?, kedua bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian togel dalam putusan Nomor 2506/PID.B/2018/PN-MDN?, ketua bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian togel dalam putusan Nomor : 2506/PID.B/2018/PN-MDN ? Jenis penelitian adalah metode pendekatan hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan mencari asas-asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini yang akan dideskripsikan adalah aturan hukum, tindak pidana penipuan pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : No. 2506/PID. B/2018/PN.MDN. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum tindak pidana perjudian togel dalam KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis. Hal ini diperkuat dengan undang-undang di luar KUHP yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian togel dalam putusan Nomor 2506/PID.B/2018/PN-MDN didasarkan dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat dan barang bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menggunakan dakwaan Primair yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan Subsidair yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi di dalam putusan terdakwa di kenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP yang sudah sesuai karena perbutan pelaku sudah memenuhi Unsur Tindak Pidana Perjudian itu sendiri, yaitu Unsur Barang Siapa, Unsur Menggunakan Kesempatan untuk Main Judi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian togel dalam putusan Nomor 2506/PID.B/2018/PN.MDN harus lebih mengutamakan efek jera dan perbaikan diri terhadap terdakwa ini terlihat dalam pemberian hukuman berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya mendapatkan hukuman yang sesuai yang diatur dalam pasal tersebut tetapi karena berbagai pertimbangan hakim untuk memberikan kesempatan terdakwa untuk bisa lebih memperbaiki diri agar kelak pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.