ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg)
Abstract
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Mencermati putusan hakim yang dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu hakim harus benar-benar yakin bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung jawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg?, kedua bagaimaan penerapan sanksi dan analisis hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trg?, ketiga, upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah anak melakukan tindak pidana pencurian dan penanggulangannya. Jenis penelitian adalah metode pendekatan hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif sesuai dengan masalah dan tujuan dalam penelitian. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif sesuai dengan masalah dan tujuan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN-Trg, berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu : Hakim memeriksa dan menjatuhkan putusan berpedoman pada surat dakwaan. Setelah itu hakim dahulu akan menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan kosklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN-Trg dikenakan sanksi oleh pengadilan dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa tindakan terhadap para terdakwa, sudah tepat. Karena putusan tersebut dapat menjadikan perbaikan dalam hal ini perbaikan diri bagi para terdakwa yang tergolong masih Anak (Antara 12 Tahun dengan 18 Tahun). Mengingat anak merupakan aset kehidupan berbangsa dan bernegara maka masih memerlukan bimbingan dan pendidikan serta kemampuan kerja demi menunjang kehidupannya kelak. Upaya mencegah tindakan pencurian oleh anak dapat dilakukan dengan mencitaptakan lapangan kerja, meningkatkan pendidikan anak dan menciptakan lingkungan yang baik. Sedangkan penanggulangan tindakan pencurian oleh anak dapat dilakukan secara preventif dan upaya reprsif. Upaya atau tindakan represif dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya yang bersifat represif dengan cara melakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana (SPP).