IMPLIKASI PERATURAN KAWASAN BEBAS PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS PADA BISNIS PERMINYAKAN DI PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
Abstract
Kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi adalah dengan membangun infrastruktur daerah termasuk membuat kebijakan khusus di wilayah strategis. Pemerintah memfasilitasi pengembangan bisnis di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disingkat menjadi KPBPB. Sebagai KPBPB, di Pulau Bintan terdapat Terminal BBM/LPG dimana sebagian besar BBM/LPG merupakan konsinyasi dan di Pulau Karimun terdapat PT. Oiltanking Karimun merupakan perusahaan tanki penimbunan minyak. Dalam Peraturan KPBPB bahwa barang impor masuk ke KPBPB harus dilaporkan ke Bea Cukai, dan saat barang dikeluarkanĀ ke dalam negeri, bea dan pajak di bayarkan secara proporsional. Implementasi aturan iniĀ menimbulkan permasalahan bagi Pertamina yakni waktu operasi pendistribusian tidak sinkron dengan waktu kerja bank devisa dan PT. Oiltanking Karimun berharap menjadi tempat penyimpanan minyak secara maksimal tidak bisa terwujud. Dalam implementasi aturan KPBPB bahwa peluang pengusaha diberikan secara terbuka, namun bagi Pertamina tidak memberi manfaat serta harapan PT. Oiltanking Karimun tidak terwujud, tidak membuka ruang pengembangan usaha untuk profit yang menimbulkan kebahagiaan bagi Pertamina dan PT. Oiltanking Karimun. Sehingga disarankan agar dibentuk tim kajian yang mengatur kelancaran operasi perusahaan-perusahaan yang adal di Kawasan dengan tetap mengawasi kewajiban pengusaha terhadap negara.