BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI NEGARA HUKUM
Abstract
Kepada anak yang berdekatan dengan hukum (anak yang melaksanakan perbuatan kejahatan) haruslah diperoses bagi ketetuan hukum yang legal alhasil tercapainya tegaknya supermasi hukum. Salah satu penyelesaiannya yakni lewat sistem peradilan kejahatan anak selaku salah satu upaya proteksi hukum kepada anak selaku upaya buat ceria anak dengan tanpa melalaikan tengaknya kesamarataan. kepada anak yang dipercayai serta diklaim bersalah, oleh juri diserahkan ganjaran kejahatan. Kebijaksanaan pertanggungjawaban kejahatan dalam bagan proteksi hukum untuk anak merupakan membagikan kejahatan serta aksi untuk anak yang melaksanakan perbuatan kejahatan, begitu juga determinasi yang ada dalam Hukum mengenai Sistem Peradilan Kejahatan Anak