PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERIAN KREDIT SECARA DIGITALISASI KEPADA DEBITUR MASA PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Abstract
Layanan untuk perbankan digital kini berkembang pesat. Layanan perbankan digital memudahkan masyarakat umum untuk menerima layanan perbankan tanpa harus mengunjungi kantor cabang bank untuk memenuhi kebutuhan layanan nasabah. Termasuk mempercepat dan mempermudah pemberian kredit kepada debitur. Ini adalah terobosan baru dalam industri keuangan. Fintech, atau financial technology, adalah nama dari terobosan ini. Masyarakat kini dapat menggunakan item layanan dengan nyaman dan bebas dalam transaksi online nontunai berbasis teknologi. Fintech hanya dapat digunakan dengan desktop, laptop, dan smartphone (HP), setelah terhubung dengan jaringan internet. Aplikasi pinjaman online juga menawarkan banyak kemudahan kepada peminjam karena yang dibutuhkan hanyalah penyerahan identitas peminjam (KTP), dan tanpa menggunakan agunan apapun atau syarat peminjam membawa pinjaman ke bank atau kantor , yang diperlukan hanyalah akses ke jaringan internet. Rekening debitur. Pengaturan pinjaman eksklusif untuk layanan teknologi keuangan (Fintech) antara peminjam dan pemberi pinjaman (kreditur) (debitur). Banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman karena persyaratan sederhana untuk melakukannya secara online atau melalui digitalisasi karena setiap orang dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan cepat hanya dengan foto KTP dan beberapa informasi pribadi dasar. Namun, karena kemudahan itu, debitur berisiko terjerat bunga pinjaman yang selangit. Selain itu, tudingan penggelapan, penyalahgunaan, dan penyebarluasan data pribadi yang menakutkan, serta pengekangan suku bunga pinjaman online, saat ini meresahkan masyarakat. Hal ini karena laporan ini merupakan mayoritas dari laporan yang masuk. Metode penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu pengumpulan data berdasarkan penelitian kepustakaan digunakan dalam penelitian ini. Metode ini melibatkan pemeriksaan data sekunder berupa bahan hukum primer, seperti buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan data lainnya, yang digunakan untuk membuat data sekunder. informasi yang relevan dengan penelitian kami yang dikumpulkan melalui penjelajahan web. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian itu sah jika sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya, penting untuk mengatur secara ketat hak dan kewajiban kreditur dan peminjam dalam pinjaman online untuk memberikan perlindungan hukum bagi debitur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus mengawasi lembaga kredit online yang telah terdaftar dan berizin, dan jika terbukti melanggar aturan, maka harus dikenakan sanksi yang berat.