PERCERAIAN DIKATEGORIKAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Proses perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sama dengan perceraian mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaanya, Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki maupun perempuan yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pimpinan. Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki muapun perempuan yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pimpinan untuk mendapat surat keterangan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penelitian ini mengetengahkan dua permasalahan yaitu pertama, bagaimana pengaturan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil? Kedua, apakah akibat hukum perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin pimpinan? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui akibat hukum perceraian Pegawai Negeri yang tanpa seizin pimpinan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang terkait dengan perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin pimpinan. Bahan hukum dalam penulisan ini mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Perceraian Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan harus mendapatkan ijin dari pimpinan secara tertulis.