DUALISME SISTEM PEMBAYARAN TUNAI VS E-MONEY DI TINJAU PERSPEKTIF UTILITY THEORIE
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai versus sistem pembayaran e money dan mengetahui penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian bersumber dari data sekunder, data dianalisis dengan kualitatif. Hasil peneltian menjawab bahwa Pengaturan hukum sistem pembayaran tunai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sedangkan pengaturan hukum sistem pembayaran e money diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009/PBI tentang Uang Elektronik. Penerapan sistem utility/pemanfaatan penggunaan alat pembayaran e-money memberikan manfaat yang cukup signifikan, diantaranya lebih efisien, mudah untuk dibawa, menghindari terjadi tindak kriminal, dapat mengurangi jumlah uang tunai yang dikelola dan mengurangi biaya cash handling; mempercepat waktu transaksi;meningkatkan akurasi transaksi; mengurangi kesalahan teknis/administrasi yang disebabkan oleh human error; relatif lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan uang tunai terutama dari sisi kebersihan dan kesehatann. Hanya saja pemberlakuan e money harus mendapatkan pengawasan dan regulasi yang tepat serta mengakomodir masyarakat yang tidak menggunakan e money sehingga tidak tercipta pelanggaran