AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PRAKTIK TIMBANG JUAL BELI IKAN (STUDI KASUS PANYABUNGAN MANDAILING NATAL)
Abstract
Salah satu aspek muamalah yang diatur dalam pelaksanaannya adalah jual beli. Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli, salah satunya adalah menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan melepaskan hak milik antara satu dengan yang lain atas dasar saling menerima. Timbangan merupakan symbol keadilan dan kebenaran, seperti dalam Alquran yang memerintahkan untuk menakar dan menimbang dengan jujur menggunakan takaran yang benar dan neraca yang benar. Realitas dalam praktik jual beli, para pelakunya tidak terlalu memperdulikan batasan-batasan hukum, yang penting mendapatkan keuntungan yang melimpah. Oleh karena itu, praktik tidak halal harus dihindari oleh setiap pelaku bisnis agar dapat membedakan halal dan haram. Penerapan sistem timbangan yang dilakukan oleh penjual ikan , masih belum sesuai dengan konsep ekonomi syariah, karena transaksi yang dilakukan oleh penjual ikan masih terdapat unsur jual beli Gharar. Karena, ada unsur ketidakjelasan cara menimbang ember dengan ikan sekaligus pada saat ditimbang, dan juga berbedanya timbangan pada saat dilokasi pedagang dan dirumah, karena ditimbang kembali dirumah tidak memakai ember.