PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nominal materi gugatan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah). Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019. Gugatan Sederhana terbatas pada perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Metode pendekatan ini adalah penelitian yuridis normatif, atau metode penelitian hukum normatif. Lahirnya Perma tersebut adalah implementasi dari penerapan proses persidangan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Sejak sidang pertama, pemeriksaan perkara harus diperiksa dan diputus paling lama 25 hari kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penyelesaian Gugatan Sederhana diperiksa pasca perubahan Perma No. 2 Tahun 2015. Beberapa perubahan signifikan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 yaitu niilai materiil gugatan, domisili para pihak, prosedur elektronik, upaya hukum verzet, sita jaminan, pembuktian, dan terkait dengan eksekusi.