STUDI NORMATIF TERHADAP KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENIPUAN FIRST TRAVEL
Abstract
Tingginya antusiasme atau keinginan dari masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah menyebabkan menjamurnya usaha-usaha biro jasa travel umroh. Lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji menyebabkan adanya penyelewengan yang dilakukan PPIU sebagai biro wisata perjalanan Haji/Umrah, salah satunya adalah First Travel. Banyaknya korban penipuan dari agen First travel menarik perhatian peneliti untuk mengkaji konsep perlindungan terhadap HAM yakni perlindungan hukum bagi korban First Travel. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis secara normatif upaya perlindungan hukum bagi korban First Travel berdasarkan putusan perkara kasus First Travel. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Survei kepustakaan yang diteliti dengan melakukan telaah terhadap norma hukum, yuriprudensi, doktrin dan literatur tentang masalah yang diteliti merupakan cara untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari bidang hukum seperti sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dideskripsikan decara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dari (umum ke khusus. Hasil penelitian menyatakan bahwa korban atau Jemaah Haji/Umrah oleh First Travel dapat memperoleh perlindungan hukum secara perdata, pidana dan administratif.