PRO KONTRA JAMINAN HARI TUA (JHT) DITINJAU PERMENAKER REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022
Abstract
Dewasa ini, jaminan hari tua mendapatkan banyak sekali sorotan dari para pekerja yang tidak setuju dengan Jaminan Hari Tua yang diputuskan oleh pemerintah melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022. Untuk itu kami bermaksud membahas tentang Jaminan Hari Tua sebab masalahnya adalah bagaimana sebenarnya pengaturan Jaminan Hari Tua menurut Permenaker No. 2 Tahun 2022 lalu berikutnya bagaimana realisasi Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini ditinjau dari hajat hidup mantan pekerja, sebab di masyarakat nyatanya mantan pekerja baik yang pensiun diusia 56 tahun maupun sebelumnya tidak terelisasi dengan baik. Metode penelitian yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif sosiologis yakni kami membahas bagaimana pengaturan Jaminan Hari Tua ini menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian direalisasikan pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 serta bagaimana kehidupan sosial mantan pekerja. Kesimpulan dari penelitian kami ini adalah ternyata bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini tidak berjalan dengan semestinya, lalu Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini masih perlu ditinjau kembali sebab banyak sekali para pekerja yang tidak sepakat dengan aturan yang ada dalam Permenaker No. 22 Tahun 2022