PENCEGAHAN TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI JASA KARGO EKSPOR BENIH LOBSTER MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN 04/KPPU-I/2021)
Abstract
Praktik Monopoli yang dilakukan Perusahaan Jasa Kargo Ekspor Benih Lobster yaitu PT ACK yang menjadi jasa eksportir tunggal yang mana hal tersebut telah melanggar hukum persaingan usaha. Hal tersebut juga mendapat dukungan dari regulator izin ekspor tersebut yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga terseret dalam kasus ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) Putusan atas Perkara No. 04/KPPU-I/2021. Penulis meneliti Kesesuaian Putusan KPPU dalam menghukum PT ACK yang sesuai dengan aturan hukum persaingan usaha, dengan cara menganalisis aturan hukum yang dijatuhkan. Berdasarkan penelitian ini dihasilkan suatu penjelasan tentang Penyelenggaraan Jasa Angkut yang sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha dan cara pencegahan kecurangan yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk melancarkan Tindakan monopoli dengan cara mengawasi, membina dan mencabut izin sesuai dengan ketentuan apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-undang dan merugikan kepentingan konsumen. Iklim Persaingan Usaha dan Anti Monopoli diharapkan menjadi tumpuan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis khususnya di bidang jasa angkut kargo ekspor BBL dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi landasan hukum anti persaingan usaha dan monopoli.