ANALISIS PUTUSAN VERSTEK DALAM PERBUATAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN DEBITUR TERHADAP PT. BANK PAN INDONESIA TBK. (Studi Putusan No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk).
Abstract
Bank artinya lembaga keuangan aktivitas utamanya merupakan pemberian kredit serta jasa pembayaran serta pengedaran uang, sedangkan hasil penelitian merupakan faktor pertama bisa mengakibatkan gagal bayar pada PT. Keputusan Kajian Bank Pan Indonesia Tbk No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk. Sebab kelalaian pihak debitur sebab faktor keuangan, faktor persoalan keluarga, atau faktor persoalan profesi menyebabkan debitur lalai pada membayar utangnya, serta kedua, dasar pertimbangan hakim pada menjatuhkan putusan Verstek wanprestasi menggunakan perjanjian pinjaman debitur dijanjikan pada PT. Putusan Kajian No.16/Pdt.G/2022/PN-Tjk Bank Pan Indonesia Tbk sesuai dengan sumber hukum berlaku pada Indonesia yaitu KUHPerdata serta Reglement voor de Buitengewesten, maka pertimbangan hakim telah tepat serta benar sebab tak bertentangan menggunakan hukum yang ada.