PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF
Abstract
Sebagai bentuk penjaminan, lembaga penjaminan fidusia muncul untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu. Ini penting untuk lembaga agunan yang asetnya sebagian besar terdiri dari barang-barang bergerak. Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) mengatur bahwa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dapat dijadikan sebagai subjek jaminan fidusia. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten sama-sama mengatur evolusi jaminan fidusia. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019, Terkait Ekonomi Kreatif, telah ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2022. Kekayaan Intelektual yang dapat diagunkan sebagai Jaminan Fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah ini. Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan (1) bagaimana pengaturan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan berupa fidusia dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif; dan (2) bagaimana pengaturan benda bergerak sebagai agunan dalam bentuk fidusia dalam Sistem Hukum Penjaminan. Secara metodologis, penyelidikan ini bersifat yuridis normatif, dengan data sekunder yang dikumpulkan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.