PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN PALSU OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PT BFI FINANCE (Studi Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)
Abstract
Penelitian ini memiliki fokus dalam mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana pemberian keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance terhadap Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk serta mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance pada Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris ialah metodologi penelitan yang digunakan pada studi ini. Studi kepustakaan (library reseach) ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan digunakan sebagai data sekunder. Contoh studi kepustakaan ialah buku literasi dan karya ilmiah terkait fokus penelitian. Data sekunder memuat tiga bahan hukum, di antaranya adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan terhadap subjek penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati langsung subjek penelitian dan mengajukan pertanyaan sambil menulis penelitian merupakan Data primer. Penelitian menunjukkan bahwa dengan sengaja melakukan pemalsuan, perubahan, menghapus ataulmenghilangkan, dan memberikan informasi yang menyesatkan, dapat dipidana antara kreditur dan debitur terbukti dapat dituntut secara adil, bagi yang bertindak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan pertanggungjawaban pidana didasari dengan asas kesalahan. Dan penjatuhan pidana bukan hanya sebagai metode penghukum subjek yang melakukan tindak pidana, melainkan juga sebagai instrument untuk mendidik subjek ang melakukan tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya di masa mendatang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.