PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI FACEBOOK (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.B/2022/PN. Tjk)
Abstract
Penelitian tertujukan untuk mempertimbangkan hakim dalam menjatuhkan keputusan pada tindak pidana penipuan melalui facebook (Studi Putusan No:303/Pid.B/2022/Pn. Tjk). Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Jenis data dipergunakan artinya data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta yang akan terjadi analisis diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan. sesuai hasil penelitian serta pembahasan diuraikan pada penerapan hukum diuraikan pada pasal tadi, tindak pidana merupakan perbuatan melawan hokum bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan dilakukan oleh pelaku serta perbuatan tadi sudah dilanggar serta melanggar hukum. Dari ketentuan Undang-Undang serta peraturan lain, sebagai akibatnya perbuatan bisa dipidana. pada penerapan Undang-Undang sesuai beberapa unsur menyebutkan pasal 378 KUHP perihal pengaturan tindak pidana penipuan. Hakim pada mengusut suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pertimbangan pada memutus perkara. pembuktian artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim mempunyai pertimbangan seperti keterangan saksi serta terdakwa buat mengungkapkan apa sebenarnya terjadi, adanya alat bukti untuk membantu hakim dalam menjatuhkan sanksi pada terdakwa, dan adanya hal memberatkan serta hal meringankan. Selanjutnya, hakim pula menimbang sesuai Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 1981 perihal hukum acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.