PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENERIMA BARANG YANG TIDAK TERIMA PESANANNYA ATAU RUSAK
Abstract
Perhatian konsumen perlu lebih diperhatikan karena perkembangan kebijakan devisa perekonomian Indonesia telah memperjelas bahwa perekonomian negara juga terhubung dengan perekonomian dunia. Implikasi negatif terhadap perlindungan konsumen dapat diakibatkan oleh praktik perdagangan internasional. Dalam penelitian ini digunakan metodologi normatif Yuridis. Detik data merupakan penjumlahan dalam analisis ini. Sesuai dengan Pasal 8 UUPK, pelaku usaha dilarang menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam label, etiket, deskripsi, iklan, atau promosi yang sesuai. Prosedur penjual untuk menggantikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau rosak, sertakan butiran aduan untuk menyelesaikan pertikaian pengguna tanpa peguam; Kedua, peringkat proses undang-undang, yang boleh melalui konsiliasi, pengantaraan dan timbang tara; dan ketiga, fasa keputusan, yang mesti diselesaikan dalam tempoh tidak lebih daripada 21 hari bekerja dari komunikasi permintaan sebelum pelaksanaan keputusan.