PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI OTORISASI HUKUM YANG DIKELOLA
Abstract
Hukum merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Pembentukan hukum yang berlaku tdak hanya di pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah yang diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat. Untuk itu peneliti ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui otorisasi hukum yang dikelola. Tujuan dari penelitian ini ialah memperoleh informasi memgenai peran dari pemerintah daerah dalam membuat beragam hukum yang berlaku sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan atau otonomi dalam mengatur dserahnya sendiri termasuk dalam menyusun beragam kebijakan yang akan diberlakukan. Untuk itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui beragam aturan yang disusun dan diberlakukan seperti aturan mengenai pemggunaan dana APBD, investasi, wisata, kesejahteraan social, penanggulangan kemiskinan dan lain sebagainya dimana hal ini tentu saja akan memberikan pengaruh pada kesejahteraan masyarakat.