FORGIVING OF THE VICTIM AND/OR FAMILY TOWARDS THE PERPETRATOR AS A CONSIDERATION IN IMPOSING CRIMINAL AND PUNISHMENT ACCORDING TO THE LAW NUMBER 1 OF 2023 CONCERNING THE CRIMINAL CODE
Abstract
Pemaafan korban dan /atau keluarga korban merupakan salah satu dasar pertimbangan di dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j UU No.1/2023 tentang KUHP. Adanya pemaafan dari korban dan/atau keluarganya terhadap pelaku, tidaklah berarti meniadakan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku. Akan tetapi, dalam penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku, pemaafan korban dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menentukan berat ringannya putusan pidana yang akan dijatuhkan, di samping pertimbangan lainnya.Adanya pemafaaan dari korban terhadap pelaku tindak pidana dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa.