PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Istilah "starfbaar feit", yang mengacu pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan didukung oleh ancaman, diterjemahkan sebagai "kejahatan" (sanksi). Tindak pidana penipuan dan pencurian yang termasuk aspek korupsi karena dilakukan oleh pegawai negeri sipil ditelaah oleh penulis penelitian ini. Untuk menghasilkan temuan penelitian yang tidak memihak dan akurat, penelitian ini menggunakan strategi hukum empiris dan normatif. Kemudian setelah disusun secara metodis selama proses analisis data, data tersebut diperiksa secara kualitatif dan legal dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan, memastikan bahwa data tersebut benar-benar berasal dari subjek. urusan. di tangan dan disusun menjadi urutan frase yang merupakan solusi untuk masalah berdasarkan temuan studi. Berdasarkan temuan penelitian, terdapat variasi komponen atau keterputusan antara perbuatan melawan hukum korupsi, pencurian, dan penipuan. Selain itu, karena tidak disebutkannya PNS yang melakukan perbuatan pungutan liar di pengadilan dalam undang-undang Nomor Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN.Tjk, maka penelitian ini melihat PNS yang belum pernah didakwa pelanggaran seperti itu.