ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL ILEGAL (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt)

  • Muhammad Rifqi Pangestu Universitas Bandar Lampung
  • Risti Dwi Ramasari Universitas Bandar Lampung

Abstract

Terdapat putusan nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt sehubungan dengan tindak pidana pengolahan dan pemurnian mineral secara tidak sah, dan di atas terdakwa I Bayu Mukhlisin Bin Aminudin dan terdakwa IIN uryanto Bin Poniran menyatakan sah dan meyakinkan. Dia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Perbuatan pidana ikut serta dalam pengolahan dan pemurnian bahan galian yang bukan berasal dari pemegang izin. Hasil penyidikan dan pembahasan berdasarkan putusan nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt, penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengolahan dan pemurnian mineral ilegal adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat. itu. Lahan yang ditambang bukan milik penambang dan merupakan keberadaan masyarakat yang mengandalkan industri pertambangan sebagai mata pencaharian utama. Dan kegagalan pemerintah untuk mensosialisasikan penambang terkait pengolahan dan pemurnian mineral ilegal dapat dituntut. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pengolahan dan pemurnian bahan galian ilegal berdasarkan Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersifat merusak ekosistem dan lingkungan. merugikan negara, sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa baru pertama kali divonis bersalah dan terdakwa sopan di persidangan.

Published
Feb 28, 2023
How to Cite
PANGESTU, Muhammad Rifqi; RAMASARI, Risti Dwi. ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL ILEGAL (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1269 - 1278, feb. 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2990>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2990.