ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL ILEGAL (Studi Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt)
Abstract
Terdapat putusan nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt sehubungan dengan tindak pidana pengolahan dan pemurnian mineral secara tidak sah, dan di atas terdakwa I Bayu Mukhlisin Bin Aminudin dan terdakwa IIN uryanto Bin Poniran menyatakan sah dan meyakinkan. Dia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan. Perbuatan pidana ikut serta dalam pengolahan dan pemurnian bahan galian yang bukan berasal dari pemegang izin. Hasil penyidikan dan pembahasan berdasarkan putusan nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt, penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengolahan dan pemurnian mineral ilegal adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat. itu. Lahan yang ditambang bukan milik penambang dan merupakan keberadaan masyarakat yang mengandalkan industri pertambangan sebagai mata pencaharian utama. Dan kegagalan pemerintah untuk mensosialisasikan penambang terkait pengolahan dan pemurnian mineral ilegal dapat dituntut. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pengolahan dan pemurnian bahan galian ilegal berdasarkan Putusan Nomor: 90/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersifat merusak ekosistem dan lingkungan. merugikan negara, sedangkan faktor yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa baru pertama kali divonis bersalah dan terdakwa sopan di persidangan.