KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DATA DIRI DALAM SITUS BANTUAN KARTU PRAKERJA
Abstract
Di era society 5.0 saat ini didukung dengan kemajuan teknologi pesat terkait sistem database sehingga munculnya tindak kejahatan pemalsuan data pribadi pada dunia internet sehingga landasan hukum sangat diperlukan, dimana negara harus hadir dalam memberikan perlindungan data pribadi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mengapa terjadinya kasus jual beli data pribadi untuk situs bantuan kartu Prakerja dan bentuk perlindungan bagi pemilik identitas data diri yang dipalsukan dalam situs bantuan kartu Prakerja yang terdapat pada Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 entang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bentuk upaya perlindungan data pribadi masyarakat masih jauh sehingga rawan terjadinya kebocoran data pribadi yang mengakibatkan tindak kejahatan lain yang saling berhubungan seperti pemalsuan identitas, penyalahgunaan identitas, jual beli identitas secara ilegal yang mengakibatkan kerugian terhadap pemilik data pribadi. Sehingga dalam hal ini identitas dianggap sebagai aset yang bernilai tinggi untuk mendapatkan keuntungan.