PENYELESAIAN MASALAH PENGANGGURAN DI INDONESIA
Abstract
Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja antara sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan berjalannya waktu, lapangan pekerjaan lebih kecil daripada populasi manusianya. Sehingga tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi. Pengangguran adalah suatu kondisi dimana seseorang yang memenuhi kriteria angkatan kerja dan ingin bekerja namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap maupun sedang mencari pekerjaan. Untuk mendukung penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif, jenis data hukum primer dan sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data teknik studi pustaka. Serta teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan, pemerintah sebaiknya meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat karena angka pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya, agar bertumbuhnya ekonomi dengan baik.