KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA MEDAN
Abstract
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Gender dan Anak Provinsi Sumatera Utara, pada tahun 2022 jumlah korban tindak pidana kekerasan seksual dikota Medan sebanyak 70 orang. Dari angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan seksual pada anak telah meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut informasi dari Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak diwilayah hukum Polretabes Medan pada akhir juli 2022 sebanyak 55 laporan yang diantaranya 21 orang telah dilakukan penahanan dan selebihnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Medan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara di Polrestabes Medan. Hasil Penelitian ini menunjukkan Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius dan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM. Salah satu upaya untuk mengantisipasi bertambahnya kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang telah disahkan pada tanggal 09 Mei 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat optimal dalam mengakomodir seluruh bentuk kekerasan dan dapat memberikan perlindungan, pencegahan, keadilan serta pemulihan terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada anak.