IMPLIKASI KASASI SEBAGAI UPAYA HUKUM TERAKHIR PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (STUDI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG)
Abstract
Kasasi merupakan upaya hukum pembatalan putusan tentang penentuan pengadilan dari semua lingkaran peradilan di tingkat peradilan akhir. Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, Kasasi digunakan sebagai jalan hukum terakhir karena peninjauan kembali tidak diterapkan pada kasus perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas “Implikasi kasasi sebagai upaya terakhir dalam peradilan hubungan industrial”. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) banding menangguhkan putusan pengadilan hubungan industrial, 2) putusan kasasi tidak bisa dilakukan peninjauan kembali dan membatalkan putusan pengadilan hubungan industrial.