RELASI WARGA-NEGARA DALAM VIRTUAL POLICE PERSPEKTIF MAQASHID ASY SYARI'AH
Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri tanggal 19 Februari 2022 Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat Edaran tersebut merupakan respon atas peristiwa yang marak terjadi karena banyaknya laporan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kebijakan di atas ditengarai bisa berpotensi memicu ketegangan antara negara dan warga negara akibat adanya pembatasan ruang berekspresi di media sosial. Penelitian berjenis studi pustaka dengan pola sistematika pembahasan yuridis normatif. Pendekatan konseptual digunakan sebagai metode untuk lebih memperjelas bagian mengenai hubungan negara dan warga negara dalam kerangka Maqasid Asy Syari’ah. Penelitian mengaplikasikan tiga bahan penelitian, yaitu bahan penelitian primer, bahan penelitian sekunder dan bahan penelitian tersier. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data kepustakaan atau library research. Analisis dilakukan secara sistematis terhadap data yang telah dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tidak selaras dengan substansi Maqashid Asy Syari’ah yang juga disebutkan oleh Jasser Auda, melindungi hak-hak dasar di masyarakat. Sehingga, alternatif lain yang bisa diterapkan oleh pemerintah, yaitu: (1) merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2) menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat (3) menyempurnakan metode penanganan di lapangan.