PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SITUS PURBAKALA YANG BARU DITEMUKAN
Abstract
Menurut Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), negara bertanggung jawab memajukan kebudayaan nasional Indonesia dalam peradaban dunia. Kebudayaan Indonesia yang merepresentasikan nilai-nilai luhur harus tetap dipertahankan guna memperkokoh jati diri bangsa, harkat dan martabat, serta persatuan yang lebih kuat. Perlunya menjaga budaya Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur untuk memperkokoh pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh karakter dan martabat bangsa, memperkokoh satu sama lain. bertanggung jawab. Perlindungan hukum adalah upaya melindungi badan hukum melalui pengaturan preventif atau represif. Pengertian cagar budaya dalam Pasal 1(1) UU No. 11 Tahun 2010 menegaskan bahwa cagar budaya adalah berupa benda, bangunan, struktur, tempat, dan cagar budaya baik di darat maupun di air, yang harus dijaga keberadaannya karena memiliki nilai sejarah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.