PENGARUH FILSAFAT DALAM PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM PERDATA DALAM PRAKTEK PERADILAN
Abstract
Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah- masalah fungsi dan filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit. Metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (Rechtidee) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum dan cita hukum (Rechtidee) ditegakkan dalam keadilan. dipertahankan atau ditegakkan. Proses Penyelesaian perkara perdata di pengadilan merupakan cara mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil yang dilanggar. Hukum acara perdata atau hukum formil, adanya kelalaian dan keliruan dalam penerapan hukum perdata meteril ataupun formil dapat di nilai adanya kegagalan dalam penerapan hukum. berakhirnya suatau kuasa, jika pemberi kuasa meninggal dunia,kemudian gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima, ternyata dikabulkan.