PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN METODE PARALLEL INVESTIGATION
Abstract
Tindak pidana pencucian uang mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta membahayakan kehidupan bernegara. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam pemberantasannya sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang kemudian terakhir diganti dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch pada tahun 2022, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi senilai Rp. 62,9 triliun dengan 1.404 terdakwa. Namun, akumulasi pengembalian kerugian Negara berdasarkan putusan hakim yang berhasil dilakukan recovery hanya senilai 2,2 persen atau setara 1,4 triliun rupiah. Sehingga menurut Penulis, upaya optimalisasi pengembalian kerugian Negara memerlukan terobosan dalam mekanisme penyidikan yang dapat mengurai kompleksitas TPPU. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normative dengan Pendekatan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pendekatan parallel investigation sangat penting guna efektifitas penanganan tindak pidana pencucian uang guna optimalisasi pengembalian kerugian Negara sebagaimana yang dilakukan dinegara-negara lain seperti malyasia, singapura, korea selatan dan Thailand. Kedua, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XIX/2021, maka pendekatan parallel investigation harus dikedepankan agar penanganan kasus TPPU efektif dan dapat mengoptimalisasikan pengembalian kerugian Negara. Kerjasama penyidikan antar instansi dan penanganan tindak pidana TPPU sebagai tindak pidana lanjutan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan terkait tindak pidana asal.