PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK BLANGKO DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA DI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DARI TAHUN 2016-2021
Abstract
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini menggunakan aplikasi yang dikeluarkan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aplikasi tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan diimplementasikan langsung melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memiliki Sistem Pengadaan Secara Elektronik masing-masing dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Hal ini juga yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM dimana Sistem Pengadaan Secara Elektronik digunakan untuk melaksanakan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan kesisteman Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang terpisah dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah lainnya. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pelayanan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan melakukan Pengadaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke dalam/luar negeri. Dengan demikian Pengadaan Dokumen Perjalanan menjadi sesuatu yang sangat krusial karena output yang dihasilkan berupa Dokumen Perjalanan merupakan salah satu bentuk pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia untuk berpindah-pindah melakukan perjalanan dan mencari pekerjaan/penghidupan yang lebih layak.