ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN PERTANIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 196/PID.B/LH/2021/PN,MPW

  • Nafsiatun Nafsiatun Universitas Tanjungpura
  • Sharach Septiarni Dewi Universitas Tanjungpura
  • David Dino Sipahutar Universitas Tanjungpura
  • Alber Manurung Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Bayu Segara Universitas Tanjungpura
  • Susana Herpena Universitas Tanjungpura

Abstract

Pembakaran lahan atau ladang tidak dibenarkan secara hukum, selain dapat merusak lingkungan juga dapat menyebabkan pencemaran yang menggu kesehatan. bagi yang melanggarnya akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu masyarakat berkewajiban untuk menjaga dan melindungi lingkungan. Dalam putusan perkara nomor 196/Pid.B/LH/2021/PN.Mpw. Pelaku yang melakukan pembakaran lahan majelis hakim setelah memeriksa dan mengadili menyatakan terbukti dengan sah melakukan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang melakukan pembakaran lahan pertanian. Metode yang digunakan yaitu  metode pendekatan normatif. Bahwa dari studi yang dilakukan oleh peneliti, dapat dilihat bahwa dalam memutuskan kasus tersebut, keadilan dan kepastian hukum telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan oleh fakta bahwa selama persidangan, unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi fakta-fakta berdasarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta pengakuan dari terdakwa. Dengan demikian majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena telah melanggar peraturan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 108 bersama dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 terkait perkebunan. Serta tidak memperhatikan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 10 Tahun 2010. Sehingga menetapkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman  penajra selama 8 (delapan) bulan dan menetapkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dengan demikian, Peneliti berpendapat bahwa majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang adil dan memeberikan kepastian hukum.

Published
Jun 9, 2023
How to Cite
NAFSIATUN, Nafsiatun et al. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN PERTANIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 196/PID.B/LH/2021/PN,MPW. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 145-154, june 2023. ISSN 2684-7973. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/3360>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3360.