LEGALITAS AKTA DIBUAT SECARA ONLINE DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi persoalan di Indonesia saja, namun menjadi persoalan yang serius di dunia internasional. Kebijakan pemerintah menetapkan kegiatan kerja secara daring masih memiliki kelemahan. Salah satu kendalanya adalah karena tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan melalui media elektronik, masih ada beberapa pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan secara daring melainkan harus bertemu secara langsung atau bertatap muka satu sama lain. Permasalahan ini yang menjadi kendala dalam pekerjaan yang dilakukan oleh notaris selaku pejabat umum pembuat akta autentik. Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama berhubungan dengan persoalan hukum keperdataan, Notaris pada saat daring yang diterapkan pemerintah belum ditetapkan sebagai sektor yang mendapatkan pengecualian untuk dilakukan Work from Office. Belum ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa konsep berhadapan boleh melalui media teleconference. Jika suatu akta autentik dibuat tidak memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang, maka mengacu pada Pasal 16 ayat (9) yang menunjuk kepada Pasal 16 ayat (1) huruf m dan ayat (7) UUJN termasuk ke dalam akta notaris yang cacat dan kekuatan pembuktiannya menurun dari akta autentik menjadi akta bawah tangan.