KEDUDUKAN BANK INDONESIA CHECKING SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN
Abstract
Di dalam dunia bisnis membutuhkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga penggunaan Surat Elektronik/BI Checking pada era Globalisasi ini melalui pemanfaatan elektronik membuat alat bukti Tulisan/Surat sehingga semakin meningkat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Surat Elektronik/BI Checking seabgai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku-buku dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Surat Elektronik/BI Checking dapat dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 6 UU ITE yaitu berbentuk tertulis atau asli, dapat diakses, ditampilkan dijamin keutuhannnya dan dapat di pertanggung-jawabkan. Terhadap pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu dibuat, apabila dokumen elektronik tersebut hanya berisi informasi biasa maka dokumen tersebut termasuk surat biasa atau akta dibawah tangan karena dibuat seadanya dan tidak digunakan sebagai alat bukti nantinya. Namun jika ternyata dokumen itu dimasukkan sebagai dokumen yang otentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.