TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK ORANG DALAM PUTUSAN NO. 326/PID.SUS/2022/PT.MDN
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan pembunuhan berencana. Namun, pengertian dan istilah unsur-unsur perencanaan hukum pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penelitian ini dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan dan memutus suatu perkara, seperti dalam putusan Nomor 2537/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimohonkan menjadi putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn . Bagaimana penerapan hukum materiil dalam perkara ini dan apa pertimbangan majelis hakim dalam putusan putusan Nomor 326/Pid.Sus/2022/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan UU serta konseptual. Hukum materiil yang digunakan majelis hakim adalah ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan putusan hakim tidak benar dalam memutuskan kasus. Seharusnya majelis hakim memeriksa perkara dan memeriksa setiap unsur yang terkandung dalam Pasal 340 serta memperhatikan kelengkapan pelaksanaan rencana dan ketenangan.