TINJAUAN MAQASID SYAR’IYYAH PRESPEKTIF IBNU TAIMIYYAH TERHADAP FATWA MAJLIS ULAMA NO. 02/MUNAS-VIII/MUI/2020 TENTANG NIKAH WISATA
Abstract
Pernikahan adalah institusi sosial yang penting di hampir semua budaya dan agama di seluruh dunia. Pernikahan diartikan sebagai ikatan antara dua orang yang sah secara hukum dan agama untuk hidup bersama dalam suatu hubungan yang diakui oleh masyarakat. Pernikahan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan kestabilan sosial, serta sebagai media untuk memenuhi kebutuhan emosional, spiritual, dan fisik dari pasangan yang menikah. Mengenai perkawinan di Indonesia, masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak selaras dengan tujuan asal dari sebuah pernikahan. Yang kerap mereka sebut dengan nikah wisata (misyar). Hal ini yang melatarbelakangi untuk menganalisis praktik pernikahan wisata dalam tinjauan maqasid syariah Ibnu Taimiyyah. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji fatwa MUI No. 02/MUNAS- VIII/MUI/ 2020 tentang nikah wisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan sifatnya menggunakan metode berpikir deduktif untuk analisis deskriptif. Dan hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya nikah wisata tidak selaras dengan tujuan maqasid syariah pada level dharuriyyah, yang menjadikan praktik pernikahan seperti ini menjadi haram.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.