KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENGUSAHA YANG MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK PUTUSAN NO.100./Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.Pst
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan hakim dalam putusan No. 100/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst. tentang pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sudah sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta kerja No. 11 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan Survei Deskriptif. Penyelesaian sengketan ini diselesaikan melalui lembaga bilateral, mediasi, konsilisai atau arbitrase. Ia berstatus tetap ddan jika diakhiri atau diputus hubungan kerjanya harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena pemutusan hubungan kerja terjadi dengan mengabaikan proses hukum yang berlaku dank arena pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran atau kelalaian penggugat, maka menurut pertimbangan hukum sebelumnya, pengadilan memutuskan, memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, berupa tunjangan pensiun atau pesangon dalam jumlah dua kali dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 156 (2), pemeberian tunjangan pennghargaan menurut Pasal 156 (3), dan satu kali uang penggantian hak menurut Pasal 156 (4).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.